PKN Kelas 10 Halaman 74 Jelaskan Sistem Pertahanan dan Keamanan yang Dikembangkan Oleh Negara Indonesia

- 24 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi PKN kelas 10 halaman 74 jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia.
Ilustrasi PKN kelas 10 halaman 74 jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia. /Pixabay.com/moinzon

RINGTIMES BALI – Berikut ini pembahasan PKN kelas 10 halaman 74 Uji Kompetensi Bab 2 Jelaskan sistem Pertahanan dan Keamanan dikembangkan Negara Indonesia, lengkap 2022.

Pembahasan PKN kelas 10 halaman 74 Uji Kompetensi Bab 2 Jelaskan sistem Pertahanan dan Keamanan dikembangkan Negara Indonesia, lengkap 2022 ini, semoga dapat dijadikan alternatif belajar bagi siswa.

Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah pembahasan PKN kelas 10 halaman 74. Uji Kompetensi Bab 2 Jelaskan sistem Pertahanan dan Keamanan dikembangkan Negara Indonesia, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN di UMM, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 74, Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Negara Indonesia Yang Terkandung Dalam UUD 1945

Uji Kompetensi Bab 2

5.) Pertahanan dan keamanan negara Indonesia pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh Negara Indonesia.

Pembahasan:

Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 74 Makna Terkandung dalam Pasal 25 A UUD 1945 Tentang Wilayah Negara Indonesia, Lengkap

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui siatem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas AD, AL dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca Juga: Pembahasan Soal PKN Kelas 10 Halaman 155 Tugas Kelompok 5.1 Sikap dan Perilaku Penyebab Disintegrasi Nasional

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah