Seluruh warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain warga negara, TNI atau Tentara Negara Indonesia dan Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia juga turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Berikut ini adalah tugas dan fungsi TNI maupun Polri, yaitu sebagai berikut.
1. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 57 58, Pendapat dari Teks Pembangunan dan Bencana Lingkungan
2. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
3. Susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Hal tersebut diatur dengan Undang-Undang.
Tugas dan fungsi TNI maupun Polri di atas diatur dalam pasal 30 ayat 1 sampai dengan ayat 5 UUD 1945.