PKN Kelas 11 Halaman 22, Refleksi: Bila Berbuat Sewenang-wenang, Siapakah yang Dirugikan

- 20 Juli 2022, 17:00 WIB
PKN Kelas 11 Halaman 22.
PKN Kelas 11 Halaman 22. /Pixabay.com/@LubosHouska

Bila seseorang berbuat sewenang-wenang maka yang dirugikan, yaitu orang-orang yang diperlakukannya. Sebaiknya setiap orang harus berbuat tidak secara sewenang-wenang, agar hak asasi manusia tidak dilanggar oleh yang melakukan sewenang-wenang.

2.) Coba kemukakan dan kewajiban yang ada di pundakmu sehubungan dengan kedudukanmu sebagai seorang anak, pelajar, kakak, atau adik, warga kota atau desa di mana kalian bertempat tinggal?

Pembahasan:

Kewajiban saya sebagai pelajar, yaitu belajar dengan baik dan mendapatkan prestasi dengan baik.

Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 26.Contoh Kasus Pelanggaran HAM: Kesaksian Ibu Eupeka dari Porsea Sumatera Utara, Lengkap

Selain itu, sebagai anak saya berkewajiban membantu orang tua dan sebagai kakak terhadap adiknya saya harus menyayangi adik.

Sebagai warga desa atau kota, saya menjaga fasilitas dilingkungan masyarakat menjaga kebersihan dilingkungan masyarakat.

3.) Kita harus menegakkan martabat dan harga diri manusia yang sesuai dengan ham. Bagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD RI Tahun 1945.

Pembahasan:

Hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 terdapat dalam pasal:

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x