Pembahasan PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas Kelompok 1.1 Nama Lembaga Negara, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang

- 20 Juli 2022, 09:25 WIB
Berikut pembahasan PKN kelas 10 halaman 9 Tugas Kelompok 1.1 tabel Nama Lembaga, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang.
Berikut pembahasan PKN kelas 10 halaman 9 Tugas Kelompok 1.1 tabel Nama Lembaga, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang. /PKN kelas 10/buku.kemdikbud/

6. Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum: Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 17, Teks Hasil Observasi Berjudul D’topeng Museum Angkut

7. Komisi Yudisial

Dasar Hukum: Pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

8. Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum: Pasal 23E ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara mandiri dan bebas.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah