6. Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum: Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945
Tugas dan Wewenang: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 17, Teks Hasil Observasi Berjudul D’topeng Museum Angkut
7. Komisi Yudisial
Dasar Hukum: Pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
Tugas dan Wewenang: Mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
8. Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum: Pasal 23E ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
Tugas dan Wewenang: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara mandiri dan bebas.