3. Dewan Perwakilan Daerah
Dasar Hukum: Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945
Tugas dan Wewenang: Pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu.
4. Presiden
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
Tugas dan Wewenang: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 12 13 14, Gagasan Pokok Isi Teks Laporan Hasil Observasi
5. Mahkamah Agung
Dasar Hukum: Pasal 24A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
Tugas dan Wewenang: Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.