Pembahasan PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas Kelompok 1.1 Nama Lembaga Negara, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang

- 20 Juli 2022, 09:25 WIB
Berikut pembahasan PKN kelas 10 halaman 9 Tugas Kelompok 1.1 tabel Nama Lembaga, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang.
Berikut pembahasan PKN kelas 10 halaman 9 Tugas Kelompok 1.1 tabel Nama Lembaga, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang. /PKN kelas 10/buku.kemdikbud/

3. Dewan Perwakilan Daerah

Dasar Hukum: Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu.

4. Presiden

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 12 13 14, Gagasan Pokok Isi Teks Laporan Hasil Observasi

5. Mahkamah Agung

Dasar Hukum: Pasal 24A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Tugas dan Wewenang: Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah