- Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Prinsip pemilihan umum pada periode ini tidak menerapkan prinsip demokrasi, meski dilaksanakan tujuh kali dalam rentan lima tahun.
- Pemenuhan Hak-hak Dasar Warga Negara:
Banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap hak warga negara dan diskriminasi pada periode ini.
5.) Periode 1998-sekarang
- Akuntabilitas:
Menerapkan demokrasi Pancasila sebagai salah satu fondasi yang kuat, bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
- Rotasi Kekuasaan:
Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa.
- Pola Rekrutmen Politik:
Rekrutmen politik dilakukan secara terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang sesuai dengan kriteria dan memiliki kemampuan.
- Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dalam memiliki presiden, wakil presiden, dan para wakil rakyat.
- Pemenuhan Hak-hak Dasar Warga Negara:
Adanya hak-hak warga negara yang sudah terjamin oleh konstitusi, seperti hak dalam berpendapatan, kebebasan pers, dan lain sebagainya.