- Pola Rekrutmen Politik:
Rekrutmen politik ditentukan secara langsung oleh presiden.
- Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Pada periode ini tidak ada pemilihan umum yang dilaksanakan.
- Pemenuhan Hak-hak Dasar Warga Negara:
Melemahnya hak dasar bagi warga negara karena kekuatan presiden yang otoriter pada periode ini.
4.) Periode 1965-1998
- Akuntabilitas:
Banyak terjadi pelanggaran dalam pemerintahan, seperti KKN dan banyak pembangunan terjadi karena demokrasi ini seperti demokrasi parlementer.
- Rotasi Kekuasaan:
Rotasi kekuasaan hanya terjadi pada jajaran yang rendah dan wakil presiden, namun presiden tetap sama.
- Pola Rekrutmen Politik:
Rekrutmen politik dilakukan secara tertutup, di mana pemilu dilakukan hanya untuk memilih anggota DPR.
Lembaga lain selain DPR diawasi dan dikontrol langsung oleh lembaga kepresidenan.