a. Penegakkan hukum seadil-adilnya.
b. Sosialisasi hukum dan perundang-undangan.
c. Mengajak pemeluk-pemeluk agama agar senantiasa menaati ajaran agamanya.
Disclaimer : Artikel pembahasan soal ini bersifat terbuka, artinya adik-adik kelas 12 SMA MA dapat mengeksplorasi atau mengembangkan jawaban.
Terkait kebenaran jawaban, tergantung penilaian dari bapak/ibu guru pengampu mata pelajaran PKN di kelas masing-masing.***