Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum.
Selain itu juga memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
b. Jaksa adalah pejabat negara yang bekerja di bidang penuntutan untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Selanjutnya dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
c. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili.
d. Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum, baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya.
e. Komisi Pemberantasan korupsi atau KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 dengan tujuan untuk mengatasi, menaggulangi, dan memberantas korupsi.