Tugas dan Fungsi:
a. Memberlakukan mediasi jika terjadi sengketa atas pelanggaran hak anak.
b. Bekerja sama dengan masyarakat dalam lembaga yang berkaitan dengan anak.
c. Menghimpun segala informasi dan fakta terkait perlindungan anak.
d. Menyediakan saran dalam penyusunan peraturan terkait perlindungan anak.
e. Memberikan pengawasan pada penerapan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tugas dan Fungsi:
a. Mempelajari dan mendalami kebijakan terkait perlindungan hak asasi perempuan.