1. Pasal 24 ayat 1 yang berbunyi kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2. Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dana pemerintah itu sendiri dengan tidak ada kecualinya.
3. Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan hukum yang sama.
Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 24, Kesadaran Bayar Pajak Warga Masih Rendah
4. Pasal 29 ayat 5 yang berbunyi untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Pasal 30 ayat 4 yang berbunyi kepolisian negara Republik Indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Itulah pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 37 mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Disclaimer: artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***