c. Nama ahli: Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia: Hak yang sifatnya asasi atau mendasar.
Kewajiban asasi manusia: Hal yang bersifat mendasar atau asasi dan dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya.
Nah adik-adik sekian pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 7 Tugas Mandiri 1.1 definisi hak dan kewajiban asasi manusia. Selamat belajar semuanya.
Disclaimer:
1. Konten ini disajikan dan dibuat bertujuan agar dapat membantu para orang tua dalam membimbing anak selama belajar.
2. Soal dan pembahasan ini bersifat terbuka, baik siswa dan orang tua dapat mengeksplorasi jawaban yang lebih baik.
3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban.***