Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah PKN Kelas 10 Halaman 9 Bab 1, Tugas Kelompok 1.1 Semester 1

- 24 Juni 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi. pembahasan soal mengenai tugas & wewenang Dewan Perwakilan Daerah PKN kelas 10 SMA/MA halaman 9 Bab 1 Tugas Kelompok 1.1 semester 1.
Ilustrasi. pembahasan soal mengenai tugas & wewenang Dewan Perwakilan Daerah PKN kelas 10 SMA/MA halaman 9 Bab 1 Tugas Kelompok 1.1 semester 1. /Pixabay.com/@LubosHouska

RINGTIMES BALI - Halo semua berikut pembahasan soal mengenai tugas & wewenang Dewan Perwakilan Daerah PKN kelas 10 SMA MA Halaman 9 Bab 1 Tugas Kelompok 1.1 semester 1.

Artikel ini khusus untuk membahas soal nomor 3 Tugas Kelompok 1.1 PKN kelas 10 semester 1 tentang Dewan Perwakilan Daerah.

Diharapkan artikel ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran mengenai materi Bab 1 mata pelajaran PKN kelas 10. Dan juga sebagai bahan evaluasi soal nomor 3 pada Halaman 9.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat PKN Kelas 10 Halaman 9 Bab 1, Tugas Kelompok 1.1 Semester 1

Dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, serta dilansir dari buku pembelajaran kelas 10 BSE Kemdikbud Edisi 2017, berikut pembahasan soal Tugas Kelompok 1.1 nomor 3 Halaman 9:

a. Dasar Hukum:
- Pasal 22C UUD 1945
- Pasal 22D UUD 1945
- Pasal 23E UUD 1945

- UU No. 27 Tahun 2009
- UU No. 12 Tahun 2011
- Peraturan DPRD Indonesia No. 2 Tahun 2012

b. Tugas dan Wewenang:
1. Mengajukan RUU terkait daerah kepada DPR;
2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah;

3. Memberikan pertimbangan atas RUU dan pemilihan anggota BPK;
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai daerah seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pajak, pendidikan, dan agama serta lain sebagainya;

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x