3) Fungsi mengatur
- Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan;
- Membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu.
4) Fungsi nasehat
- Memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain;
- Memberikan nasehat kepada Presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian/ penolakan grasi.
5) Fungsi administratif
- Berwenang mengatur tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 Halaman 5 Vol 1 Kurikulum Merdeka 2022, Bilangan Desimal dan Bulat
Nah itulah pembahasan soal mengenai tugas & wewenang Mahkamah Agung Tugas Kelompok 1 1 PKN kelas 10 SMA MA Halaman 9 Bab 1 semester 1 Tahun 2022. Selamat belajar.
Disclaimer:
1. Konten ini disajikan dan dibuat bertujuan agar dapat membantu para orang tua dalam membimbing anak selama belajar.
2. Soal dan pembahasan ini bersifat terbuka, baik siswa dan orang tua dapat mengeksplorasi jawaban yang lebih baik.