Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat PKN Kelas 10 Halaman 9 Bab 1, Tugas Kelompok 1.1 Semester 1

- 24 Juni 2022, 20:00 WIB
Pembahasan soal mengenai tugas & wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat PKN kelas 10 halaman 9 Bab 1 Tugas Kelompok 1.1 semester 1.
Pembahasan soal mengenai tugas & wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat PKN kelas 10 halaman 9 Bab 1 Tugas Kelompok 1.1 semester 1. /Tangkapan Layar Buku PKN kelas 10 BSE Kemdikbud K13

RINGTIMES BALI - Halo semua berikut pembahasan soal mengenai tugas & wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat PKN kelas 10 SMA MA Halaman 9 Bab 1 Tugas Kelompok 1.1 semester 1.

Artikel ini khusus untuk membahas soal nomor 1 Tugas Kelompok 1.1 PKN kelas 10 semester 1 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Diharapkan artikel ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran mengenai materi Bab 1 mata pelajaran PKN kelas 10. Dan juga sebagai bahan evaluasi soal nomor 1 pada Halaman 9.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 26 Semester 1 Mendaftar Kalimat Bermajas

Dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, serta dilansir dari buku pembelajaran kelas 10 BSE Kemdikbud Edisi 2017, berikut pembahasan soal Tugas Kelompok 1.1 nomor 1 Halaman 9:

a. Dasar Hukum:
- Pasal 2 UUD 1945
- Pasal 3 UUD 1945

b. Tugas dan Wewenang:
1. Mengubah dan menetapkan UUD;

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil Pemilu;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden;

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, tidak dapat melaksanakan kewajibannya;

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x