Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, dan lain sebagainya.
Apabila tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
3. Jenis kewajiban warga negara : Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, tentang kewajiban warga negara untuk membela negara.
Contoh perwujudannya : Bela negara diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan.
Misalnya bapak/ibu guru yang berdedikasi dalam mengajar, para murid yang sungguh-sungguh dalam belajar, atlet yang berlaga di berbagai kejuaraan baik tingkat nasional/internasional, dan lain-lain.
4. Jenis kewajiban warga negara : Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945, tentang kewajiban warga negara untuk menghormati hak-hak orang lain.
Contoh perwujudannya : Adanya norma-norma di masyarakat untuk mengatur hubungan antar warga.
5. Jenis kewajiban warga negara : Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, tentang kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
Contoh perwujudannya : Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus bersekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.