(d) Kementerian Keuangan, Perwakilan Diplomatik, dan Perwakilan Konsuler
(e) Kementerian Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Diplomatik, dan Perwakilan Konsuler
Pembahasan: Sarana formal merupakan sarana yang digunakan oleh setiap negara untuk terikat oleh aturan dan prosedur baku, baik secara nasional maupun internasional yang meliputi Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Diplomatik, dan Perwakilan Konsuler.
Jawaban: A
2) Setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah tingkat pusat dan daerah lembaga negara badan usaha organisasi politik organisasi masyarakat lembaga swadaya masyarakat ataupun warga negara Indonesia merupakan pengertian hubungan internasional menurut…
(a) Tap MPR No IV/MPR/1999
(b) UU. No. 37 Tahun 1999
(c) PP No. 2 Tahun 2015
(d) Rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri republik Indonesia (RENSTRA)