Hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan.
2. Arti Daerah Otonom
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tema 1 Kelas 5 SD MI Halaman 5 Subtema 1, Kembangkan Ide-ide Pokok Cerita
3. Arti Desentralisai
Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom.
4. Arti Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan.
5. Arti Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu.