Jawaban:
Peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain menjaga dan meningkatkan kesejahteraan tiap daerah di Indonesia, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut.
Daerah juga berperan melaksanakan tugas yang ditetapkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 yaitu mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
3. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?
Jawaban:
Menurut UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 1, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
4. Apa tujuan otonomi daerah?
Jawaban:
Tujuan otonomi daerah adalah untuk pemerataan pembangunan, menciptakan keadilan di berbagai daerah serta mensejahterakan masyarakat secara komprensif.