Pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 tentang pemerintahan daerah antara lain sebagai berikut:
- Pasal 18 ayat 1 sampai 7 salah satunya berbunyi sebagai berikut:
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.
- Pasal 18A yang berbunyi:
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Pasal 18B yang berbunyi:
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Baca Juga: Soal UAS UKK PAT PAS Bahasa Bali Kelas 3 SD TA 2022 Beserta Kunci Jawaban Part 3
2. Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia?