3. Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang undangan yang di langgar adalah : UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 8 SMP MTs Halaman 76 77, Kebangkitan Nasional
Pasal 36 ayat (1),(2),(3), junto pasal KUHP tentang perbuatan tindak pidana yang berkelanjutan.
Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang di langgar adalah UU RI No.35 tahun 2009 dan pasal 114 tentang pengedaran narkoba.
4. Sanksi yang mungkin akan di terima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar.
5. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut adalah dengan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya, meningkatkan kualitas pendidikan serta meminimalisir kesenjangan masyarakat. Sehingga setiap masyarkat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari kasus di atas.
Demikian pembahasan soal PKN kelas 12 SMA beserta jawabannya, semoga dapat membantu memperkaya pengetahuan para siswa.
Disclaimer : Jawaban dari pembahasan yang disediakan dalam artikel ini, hanya dapat digunakan sebagai referensi belajar.***