RINGTIMES BALI - Simak pembahasan materi terkait memberikan tanggapan terhadap fenomena pernikahan dini dan membujang hingga usia layak nikah, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), kelas 12 SMA sederajat.
Pembahasan materi kali ini adalah menanggapi dua fenomena tentang nikah yang terdapat pada halaman 128 buku paket PAI kelas 12.
Dalam hal ini, tanggapan yang diberikan terkait pernikahan dini dan pemuda pemudi yang lebih memilih membujang hingga usia layak nikah.
Baca Juga: Berikut 15 Daftar Lagu Viral di TikTok dan Spotify Terbaru
Oleh sebab itu, sebaiknya adik-adik membaca paparan materi tentang nikah terlebih dahulu dengan seksama di halaman sebelumnya.
Setelah itu, barulah kita menginjak ke pembahasan menanggapi kedua fenomena tentang pernikahan sebagaimana dilansir dari Buku Sekolah Elektronik PAI kelas 12 Edisi Revisi 2018 dengan dipandu Muslih S.Pd.I alumni Pendidikan PAI IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Tanggapan fenomena pernikahan dini
Pasangan yang menikah muda berarti mereka sudah merasa mampu secara mental untuk menghadapi rumah tangga.
Mereka juga seakan tidak khawatir tentang rejeki, sebab Allah juga berjanji pada QS. An-Nur bahwa Allah akan melapangkan rejeki yang baik setelah menikah.