Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 77 Subtema 2, Perilaku Orang-Orang di Sekitarku
Konsep tersebut kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982) = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada tahun 1982.
Sebelum Deklarasi Djuanda, luas perairan Indonesia adalah 3 mil atau 5,5 km.
Sesudah Deklarasi Djuanda, luasnya dibagi menjadi 3, yakni zona laut teritorial (12 mil), zona landas kontinen (200 m), dan zona ekonomi eksklusif atau ZEE (200 mil).
Baca Juga: 2 Menu Defisit Kalori Untuk Sahur dan Berbuka Selama Bulan Ramadhan, Enak Semuanya
Demikian pembahasan kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 141 Aktivitas 6.3 perbandingan luas wilayah Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda dan setelah Deklarasi Djuanda.
Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa dalam belajar. Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga bisa dikembangkan kembali oleh siswa dengan bantuan guru maupun orang tua.***