5. Arti tugas pembantuan:
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah yang cakupannya lebih luas ke pemerintah yang cakupannya lebih kecil.
6. Urusan pemerintah pusat:
Dalam pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama.
Baca Juga: Soal UTS PTS Biologi Kelas 10 Semester 2 Tahun 2022 Pilihan Ganda Lengkap dengan Jawaban
7. Urusan pemerintah daerah:
Adapun urusan pemerintah daerah adalah pembuatan KTP, membangun rumah, pembuatan rumah sakit, reklame, distribusi parkir, dan sebagainya.
8. Pemerintah daerah:
Pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan oleh pemerintah daerah dengan dibantu DPRD sesuai dengan asas otonomi.
9. Pemilihan kepala daerah: