Jawaban:
1. Arti otonomi daerah:
Otonomi daerah menurut UUD No 2 Tahun 2015 diartikan secara lebih singkat sebagai hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerah otonomnya sesuai UU.
2. Arti daerah otonom:
Daerah otonom adalah daerah dalam suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
3. Arti desentralisasi:
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurusi daerah otonomnya dalam kerangka NKRI.
Baca Juga: Soal UTS PTS Sejarah Indonesia Kelas 11 Semester 2 Tahun 2022 Pilihan Ganda Lengkap dengan Jawaban
4. Arti dekonsentrasi:
Dekonsentrasi adalah kegiatan menyerahkan berbagai urusan pemerintah pusat kepada lembaga lainnya agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan.