Kompetensi absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa Belanda disebut atributie van rechtsmachts.
Sementara, kompetensi relatif atau wewenang relatif, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat.
Dalam hal ini diterapkan asas Actor Sequitur Forum Rei, artinya yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat.
Baca Juga: Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Lengkap, Kunci Jawaban Pilihan Ganda Terbaru 2022
5.) Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!
Pembahasan:
*Peradilan umum : untuk mengadili perkara pidana umum dan perkara perdata
Tingkat 1 = Pengadilan Negeri
Tingkat Banding = Pengadilan Tinggi
Tingkat Kasasi = Mahkamah Agung