Jawaban : B (Ikan dan belalang)
Pembahasan : Dari Abdullah bin Umar Radiyallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah.
Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan, dua macam darah adalah hati dan limpa". Hadis sahih – diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
8. Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila memenuhi syarat di bawah ini, kecuali...
A. Penyembelih berniat untuk menyembelih
B. Penyembelih membaca basmalah sesuai syariat
C. Hewan tersebut masih hidup
D. Hewan tersebut digantung terlebih dahulu
Jawaban : D (Hewan tersebut digantung terlebih dahulu)
Pembahasan : Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik yakni awalnya hewan harus dalam keadaan masih hidup, penyembelih berniat menyembelih, dan penyembelih membaca basmalah.
Daging hewan menjadi tidak halal ketika disembelih secara mekanik jika sebelumnya hewan yang akan disembelih tersebut digantung terlebih dahulu, karena sama dengan menyiksa hewan.