A.) Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Bupati/ Walikota).
B.) Membahas dan menyetujui RAPBD dengan Kepala Daerah.
C.) Pelaksanaan peraturan daerah dan undang-undang lain.
D.) Mengusulkan pengeluaran dan kemacetan kepala daerah.
e.) Memilih wakil kepala daerah jika ada jabatan.
F.) Memberikan pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional dan pemerintah daerah.
G.) Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
H.) Melaksanakan pengawasan serta meminta laporan penyelenggaraan pemilu kada kepada KPUD yang menyelenggarakan otonomi daerah.
Baca Juga: Download Lagu Kisah Kasih di Sekolah - Pasto Ost Dari Jendela SMP, Kualitas Terbaik Sekali klik
Disclaimer :