Menurut S.M.Amin, Hukum ialah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
Tujuannya untuk memberikan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
Menurut J.C.T Simorangkir, Hukum ialah segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatau lembaga yang berwenang.
Baca Juga: Soal Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP MTs Halaman 93 Aktivitas 4.1 Hujan Bulan Juni
Persamaan :
Seluruh pendapat itu memuat unsur-unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Perbedaan :
Perbedaan pengertian hukum tersebut terletak pada perumusan dan sudut pandang yang berbeda tetapi masih tetap mempunyai satu makna yang sama.
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!
Pembahasan :