Syarat dan Perbedaan Sertifikasi Guru Tahun 2021

- 21 November 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi guru, syarat dan perbedaan sertifikasi guru tahun 2021.
Ilustrasi guru, syarat dan perbedaan sertifikasi guru tahun 2021. /Instagram.com/@gocpns2021

RINGTIMES BALISertifikasi guru merupakan pemberian sertifikat pendidikan pada para guru yang dinilai memiliki kompetensi dan kelayakan dalam proses belajar mengajar.

Sertifikasi guru merupakan bukti seorang guru memiliki keahlian yang baik dalam proses belajar mengajar.

Proses sertifikasi guru disebut dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan PPPK Guru 2021, Wajib Diperhatikan

Bagi Guru yang sudah tersertifikasi melalui PPG, ada tunjangan-tunjangan khusus yang akan diberikan pemerintah.

Dilansir dari kanal Youtube Guru Abad 21 pada 21 November 2021, inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi guru untuk bisa ikut sertifikasi.

Dalam proses sertifikasi guru dikenal dua jenis PPG yaitu PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.

Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan PPPK Guru 2021, Wajib Diperhatikan

Syarat untuk mengikuti PPG pra jabatan berbeda dengan syarat mengikuti PPG dalam jabatan.

Berikut adalah syarat-syarat sertifikasi PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.

Syarat PPG pra jabatan.

1. Sudah lulus S1/D4 dengan akreditasi B

2. Berusia maksimal 30 tahun

3. Program studi harus linier dengan program studi PPG

4. Wajib terdaftar di Pangkalan Data DIKTI

Baca Juga: Soal Tes PPPK Guru Agama Islam 2021 Disertai Kunci Jawaban, 99 Persen Keluar

Syarat PPG dalam jabatan

Syarat bagi guru yang ingi ikut sertifikasi dalam jabatan yaitu:

1. Lulus S1/D4 (tanpa anda syarat akreditasi)

2. Guru yang diangkat sampai Desember 2015

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  (NUPTK)

4. Berusia maksimal 58 tahun.

Selain syarat yang berbeda, PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan juga memiliki beberapa perbedaan lain.

Perbedaan PPG pra jabatan dan dalam jabatan

1. PPG Pra jabatan bisa diikuti guru yang baru lulus kuliah atau yang sedang mengabdi, sementara PPG dalam jabatan hanya bisa diikuti oleh guru yang sudah mengajar di sekolah dan sudah terdaftar di data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. PPG Prajabatan bisa diikuti oleh guru yang berusia maksinal 30 tahun sedangkan dalam jabatan maksimal 58 tahun.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Ujian PPPK Guru Honorer 2021 Sesuai Pengalaman

3. PPG Pra Jabatan tidak harus terdaftar di Dapodik dan tidak harus memiliki NUPTK sedangkan PPG dalam jabatan harus terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.

4. Biaya PPG Pra Jabatan yaitu sebesar Rp7.500.000 hingga Rp9.000.000 yang ditanggung oleh masing-masing peserta pra jabatan sedangkan biaya PPG dalam jabatan gratis karena ditanggung APBN/APBD.

5. Durasi PPG Pra Jabatan adalah 1 tahun sedangkan PPG Dalam Jabatan hanya 3 bulan saja.

6. PPG Pra Jabatan bisa memilih Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sedangkan PPG Dalam Jabatan ditentukan Kemendikbud.

Demikianlah syarat dan perbedaan sertifikasi guru tahun 2021.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang ingin ikut dalam PPG, baik PPG pra jabatan maupun dalam jabatan.***

 

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah