Baca Juga: Penjelasan Lengkap Peradilan Militer Indonesia, Jenis Pengadilan hingga Undang-Undang yang Mengatur
b. Bagi lulusan tahun 2019 melampirkan Nilai Akhir Sekolah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00.
c. Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00
d. Peserta rekrutmen proaktif dari kategori prestasi akademik tidak boleh berasal dari pendidikan paket A,B, dan C. Sedangkan kategori lainnya diperbolehkan.
Baca Juga: 7 Penyebab Gagal Seleksi Masuk Polri
2. Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi terakreditasi dari BAN PT
C. Bagi yang duduk di kelas 3 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rapor semester 1 miimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah sesuai poin B.
D. Peserta rekrutmen proaktif melalui kategori prestasi harus melampirkan sertifikat prestasi kejuaraan/perlombaan yang diikuti terhitung 3 tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal yang tertera di piagam/sertifikat atau surat keterangan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Latihan Soal SKB Perawat CPNS 2021 Sesuai Kisi-kisi Terbaru, Asuhan Keperawatan Dasar
E. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen.