Penjelasan Lengkap Peradilan Militer Indonesia, Jenis Pengadilan hingga Undang-Undang yang Mengatur

- 18 November 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi penjelasan peradilan militer Indonesia, mulai jenis pengadilan hingga UU yang mengatur.
Ilustrasi penjelasan peradilan militer Indonesia, mulai jenis pengadilan hingga UU yang mengatur. /Pexels.com/Pixabay

RINGTIMES BALI – Peradilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung dan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997.

Menurut UU tersebut, Peradilan Militer adalah  peradilan khusus bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI di Indonesia dikenal dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dilansir dari kanal YouTube Abdullah Tw pada 18 November 2021, ada 4 jenis pengadilan dalam Peradilan Militer Indonesia, yakni Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Baca Juga: Cara Memasang Senjata pada Pesawat Tempur Militer, Bom hingga Rudal

Ada tiga kewengan Peradilan Militer secara umum, yaitu:

A. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit berdasarkan UU atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman. Pengadilan yang mengadili harus berada dalam lingkungan peradilan militer.

B. Memeriksa, memutuskan, serta menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Hal ini berhubungan dengan keputusan-keputusan pejabat tata usaha di lingkungan ABRI/ TNI.

C. Terakhir, Peradilan Militer berwenang untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana. Hal ini terjadi ketika korban atau ahli warisnya melakukan tuntutan ganti rugi terhadap perbuatan pidana pelaku.

Baca Juga: Bukti Kekuatan Militer Indonesia Lebih Baik Dibanding Belanda saat Ini

Halaman:

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x