Berikut ini adalah penjelasan secara singkat mengenai kewenangan masing-masing pengadilan Peradilan Militer Indonesia.
1. Kewenangan Pengadilan Militer
Pengadilan Militer merupakan pengadilan tingkat pertama dalam lingkup Peradilan Militer.
Pengadilan ini bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa yang seorang prajurit dengan persetujuan Menteri Kehakiman. Prajurit yang dimaksud di sini adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
2. Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan ini berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Mayor ke atas.
Baca Juga: Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia dan Brazil 2021
Pengadilan ini juga berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
Pengadilan Militer Tinggi juga berwenang pada tingkat banding. Mereka berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Militer.
Terdakwa yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Militer dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Militer Tinggi.