Soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan

- 5 November 2021, 06:30 WIB
Soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan
Soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan /unsplash/@aaron burden/

4. Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yang telah dibuat?

jawaban : Peraturan tersebut harus memenuhi asas-asas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan dalam Pasal 5 dan penjelasannya agar bisa dipatuhi oleh masyarakat, yaitu:

a. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara ilosois, sosiologis, maupun yuridis.

Baca Juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Bab 1, Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk mem-berikan masukan dalam pembentukan

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x