Soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan

- 5 November 2021, 06:30 WIB
Soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan
Soal PPKN Kelas 8 Halaman 73, Uji Kompetensi Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-Undangan /unsplash/@aaron burden/

jawaban : Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya.

Melalui tata tertib sekolah maka semua siswa maupun warga sekolah lainnya dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan pebuh tanggung jawab.

Peraturan rumah tangga dapat menciptakan saling menghormati dan menyayangi diantara anggota keluarga. Peraturan daerah dapat menciptakan kemakmuran dan keteraturan bagi daerah tersebut dalam mengelola
masyarakatnya.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas 8 Halaman 76, 79, 93, Bab 4 Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908, Dilengkapi Jawaban 

Peraturan pemerintah maupun Undang-undang mampu memberikanpetunjuk pelaksanaan maupun teknis di masyarakat tentang arah tujuan pembangunan negara sehingga tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat

3. Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya
pada masyarakat?

jawaban : Sebuah peraturan Perundang-undangan dibuat harus mencerminkan asas:

a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x