3. Macam-macam riba ada empat, yaitu pertama riba Fadl, kedua riba Nasi’ah, ketiga riba Qardi, dan keempat riba yad.
Baca Juga: Apa yang dimaksud dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pembahasan Soal PPKN SMK SMA
4. Hukumnya adalah haram, karena hanya menguntungkan satu pihak dan pihak lain merasa rugi atas tindakannya tersebut.
5. Perbedaan antara bank konvesional dengan syariah, yaitu bak konvesional menggunakan sistem bunga tetap, sedangkan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil.
Itulah pembahasan soal Fikih kelas 10 MA halaman 194, semoga bermanfaat untuk adik-adik semua dan jangan bermalas-malasan.***