Apa yang dimaksud dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pembahasan Soal PPKN SMK SMA

- 25 Oktober 2021, 08:20 WIB
Pembahasan Soal PPKN SMK SMA tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme
Pembahasan Soal PPKN SMK SMA tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme /Pixabay/mohamed Hassan/

RINGTIMES BALI – Halo teman-teman pelajar, kali ini kita akan membahas latihan soal PPKN kelas 12 SMK/SMA.

Khususnya tentang pembahasan latihan tentang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Sebagaimana dilansir dari Buku Elektronik PPKN Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 pada Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Usaha yang Dilakukan Masyarakat Indonesia Mempertahankan NKRI, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 5 Halaman 52

Apa yang dimaksud dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ?

Pembahasan:

Korupsi adalah kejahatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memuaskan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.

Kolusi tindakan adalah persekongkolan, peringatan atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik.

Pengertian ini tercipta dari mengingat tentang kolusi yang berasal dari bahasa Latin Collusio yang artinya persekongkolan untuk melakukan perbuatan tidak terpuji.

Baca Juga: Penyebab Terjadinya Perubahan Ekosistem, Kunci Tema 5 Kelas 5 Halaman 52

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x