Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 41 Nomor 4 Tabel 2.3, Arti Penting UUD Tahun 1945 Part II

18 Juli 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi kunci jawaban /PIXABAY/Wokandapix

RINGTIMES BALI – Artikel ini berisi pembahasan kunci jawaban PKN Kelas 8 SMP halaman 41 nomor 4 Aktivitas 2.3 Tabel 2.3 Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Soal dan kunci jawaban ini berdasarkan buku paket PKN Kelas 8 edisi 2017 oleh Kemdikbud serta pembahasan yang dipandu oleh Kunti Nur Afifah S.Pd., (alumni Pendidikan PKN - UMM).

Pembahasan kunci jawaban PKN halaman 41 berikut ini ditunjukkan pada kelas 8 SMP Kurikulum 2013.

Pembahasan kunci jawaban PKN halaman 41 kelas 8 berikut ini untuk lebih memahami arti penting UUD bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 41 Nomor 4 Tabel 2.3, Arti Penting UUD Tahun 1945 Part I

3. Perlindungan Hukum

Bentuk aturan: Pasal 28 D
Manfaat: Setiap orang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum
Jika tidak diatur: sulit mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak adanya perlindungan hukum untuk beberapa kalangan sehingga keadilan tidak dapat ditegakkan


4. Memilih dan Dipilih

Bentuk aturan: Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945
Manfaat: Mendapat hak melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan, mendapat hak untuk dipilih oleh orang lain, sistem demokrasi dapat berjalan dengan baik

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 41 Nomor 1-3 Aktivitas 2.3, Arti Penting UUD
Jika tidak diatur: demokrasi tidak dapat berjalan, pemungutan suara dapat dicurangi, tidak adanya keterbukaan dalam pemilihan umum

5. Berserikat dan Berpendapat

Bentuk aturan: Pasal 28 E ayat 3
Manfaat: Setiap orang mendapat kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Jika tidak diatur: warga tidak dapat mengemukakan pendapat dengan bebas

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler