Pembahasan Mata Pelajaran PKN Kelas 12 Halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Hukum

28 September 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 contoh kasus pelanggaran hukum Kurikulum 2013. /PIXABAY/congerdesign

RINGTIMES BALI - Berikut pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 contoh kasus pelanggaran hukum Kurikulum 2013.

Pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 contoh kasus pelanggaran hukum terdapat dalam buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTS Bab 2.

Pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 contoh kasus pelanggaran hukum dapat menjadi bahan evaluasi serta referensi dalam mengerjakan tugas.

Dilansir dari Buku Kurikulum 2013 dan dipandu oleh Kunti Nur Afifah, Prodi Pendidikan PKN, Universitas Muhammadiyah Malang.

Baca Juga: Contoh Soal UTS PTS Matematika Kelas 8 Semester 1 Tahun 2022 Bagian 2 Full Pembahasan Kunci Jawaban

Berikut mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 contoh kasus pelanggaran hukum.

Tugas Mandiri 2.3

Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.

Kasus 1

Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu

Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu.

HT (48) dan istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10/2013) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.

Kepada Polisi, pria mengaku hanya iseng mencetak uang palsu (upal) menggunakan mesin printer.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA MA Halaman 153, Menganalisis Teks 2 HP Baru

Dari tangan HT, Polisi menyita upal sebesar Rp2,6 juta terdiri atas pecahan Rp20 ribu 64 lembar, Rp10 ribu 10 lembar dan Rp5 ribu sebanyak 257 lembar.

“Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu, 20 ribu dan Rp10 ribu,” kata HT kepada wartawan.

Kapolsek Parung, Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan, HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku.

“Kemudian, kita langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang.

Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai pecahan.

HT, bapak dua anak menjelaskan, dirinya sedang dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan.

Baca Juga: Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 Mengenai Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

“Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,” katanya.

Untuk mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio.

HT mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20 ribu karena hasil cetakannya mirip dengan aslinya.

“Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong-potong pakai cutter,” katanya. 

Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan satu bulan terakhir. “Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,” ucapnya.

Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang pedagang rokok di pinggir jalan Parung. Saat beli rokok, dia meminta istrinya yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan.

Baca Juga: Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 39 Tugas Mandiri 2.2 Melaksanakan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Kasus Narkoba

Polisi yang tengah mengawasi lokasi, langsung menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria,” kata Kapolsek. (wid)

Kasus 2

Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan

Seorang anak buah kapal (ABK) yang berinisial R berniat menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota Kepolisian Polsek Penjaringan.

R diringkus di depan rumahnya di Jl Muara Angke, RT 01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013). 

Satuan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara mengamankan 500gram daun ganja dari R (30) di dalam rumahnya.

“Kita masih kembangkan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2013).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada petugas R mengatakan ganja 500 gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan. “Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru,” jelasnya.

Baca Juga: Pembahasan Mata Pelajaran PKN Kelas 12 Halaman 71 Internet Bikin Kemajuan Sekaligus Kehancuran Negara, Mengapa

R membeli ganja dengan nilai Rp2,5 juta dari bandar. Rencananya ganja akan dijual di atas kapal ikan. Adapun R mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. 

Penangkapan R berawal dari laporan masyarakat. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut. Polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran di dalam rumahnya.

Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah sekitar dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan karena tersangka pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi susah ditangkap.

Atas kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 1 Tahun 2022 Terbaru, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Pertanyaan

Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.

1. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.

Pembahasan: Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut yaitu kesulitan dalam hal perekonomian

2. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.

Pembahasan: Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan yakni pemalsuan uang rupiah serta penyalahgunaan narkoba.

3. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

Pembahasan: Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

- Pada Pasal 244 KUHP unsur perbuatan yang dilarang adalah meniru dan memalsu, sedangkan pada Pasal 245 KUHP unsur perbuatan yang dilarang adalah mengedarkan, menyimpan, dan memasukkan ke Indonesia.

Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 1 Tahun 2022 Terbaru, Lengkap dengan Kunci Jawaban

- Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan  maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-.

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000.

4. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku

Pembahasan: Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

5. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Pembahasan: Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

- Meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 Terbaru Tahun 2022 Halaman 4, Globalisasi

- Meningkatkan kualitas pendidikan

- Meminimalisir kesenjangan sosial.

Itulah pembahasan PKN kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 contoh kasus pelanggaran hukum kurikulum 2013.

Diharapkan pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 contoh kasus pelanggaran hukum ini dapat membantu adik-adik semua dalam mengerjakan tugas.

Disclaimer:

Artikel ini hanyalah opsi untuk membantu para siswa SMP/MTS belajar.

Artikel atau konten tidak terjamin kebenarannya yang bersifat mutlak, karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

 

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler