PKN Kelas 10 Halaman 98 Uraikan Proses Pemberhentian Presiden Menurut Pasal 7B 1 UUD Tahun 1945, Lengkap

26 Agustus 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi pembahasan PKN kelas 10 halaman 98 Uji Kompetensi Bab 3: Uraikan proses pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B (1) UUD Tahun 1945. /Pixabay/mohamed_hassan

RINGTIMES BALI – Berikut ini pembahasan PKN kelas 10 halaman 98. Uji Kompetensi Bab 3: Uraikan proses pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B (1) UUD Tahun 1945, lengkap 2022.

Pembahasan PKN kelas 10 halaman 98. Uji Kompetensi Bab 3: Uraikan proses pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B (1) UUD Tahun 1945, lengkap 2022 ini, semoga dapat dijadikan alternatif belajar bagi siswa.

Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah pembahasan PKN kelas 10 halaman 98. Uji Kompetensi Bab 3: Uraikan proses pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B (1) UUD Tahun 1945, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN di UMM, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Agama Islam Kelas 8 Halaman 76-77, Hukum Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh Adalah

Uji Kompetensi Bab 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat

3.) Sesungguhnya, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam Pasal &B (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden.

Uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7B (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembahasan:

Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 120 121, Tugas Mandiri 4.1 Tabel Nama Ahli dan Definisi Hubungan Internasional

Pasal 7B (1) UUD NRI 1945:

"Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden."[1]

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 62 Tugas 2, Gagasan Pokok Paragraf dan Ringkasan

Jadi, MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya, dengan persetujuan MK yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa, presiden dan wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler