RINGTIMES BALI – Adik-adik berikut ini pembahasan PKN kelas 11 halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3 Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli.
Artikel kali ini akan memaparkan pembahasan soal PKN untuk adik-adik kelas 11 SMA MA SMK pada halaman 117.
Diharapkan pembahasan ini dapat membantu adik-adik kelas 11 dalam belajar dan mengerjakan soal-soal PKN yang dirasa sulit.
Dilansir dari buku paket PKN kelas 11 edisi 2017 Kemendikbud, berikut pembahasannya dipandu Kunti Nur Afifah, S.Pd. alumni UMM.
Uji Kompetensi Bab 3
1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!
Pembahasan:
a. Dr. Van Kan: Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 62 Tugas 2, Gagasan Pokok Paragraf dan Ringkasan
b. M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
c. C.T Simorangkir: Hukum adalah segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
Persamaan: sama-sama memuat unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Perbedaan: terletak pada perumusan dan sudut pandang yang berbeda, namun masih bermakna sama.
Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 153-154, Pertanyaan teks ‘Terima Kasih Bu Mia’
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!
Pembahasan: tata hukum Indonesia adalah keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan negara, dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945.
3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
Pembahasan:
a. Berdasarkan sumber: hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 29, Keteladanan Yang Patut Dicontoh dari Tokoh Nasional
b. Berdasarkan tempat berlaku: hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
c. Berdasarkan bentuk: hukum tertulis dan tidak tertulis.
d. Berdasarkan waktu berlaku: Ius Constutum (hukum positif) dan Ius Constituendum (hukum negatif).
e. Berdasarkan cara mempertahankan: hukum material dan hukum formal.
f. Berdasarkan sifat: hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
g. Berdasarkan isi: publik dan privat.
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!
Pembahasan:
Kompetensi absolut: kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.
Kompetensi relatif: kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili suatu perkara.
5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!
Pembahasan:
a. Peradilan umum: pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
b. Peradilan agama: pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris.
c. Peradilan militer: oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat militer jenderal, oditurat militer pertempuran.
d. Peradilan tata usaha negara: pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris.
e. Mahkamah konstitusi: terdiri dari 9 orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 orang oleh DPR, presiden, dan MA dengan keputusan presiden.
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!
Pembahasan: karena setiap warga negara memiliki kepentingannya masing-masing, sehingga tidak jarang kepentingan tersebut dapat menimbulkan perbedaan pendapat hingga berujung konflik.
Untuk mencegah hal itu, maka kita wajib mematuhi hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan bersama.
7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Pembahasan:
a. Lingkungan keluarga: hormat kepada orang tua dan mematuhi perintah orang tua.
b. Lingkungan sekolah: tidak mencontek saat ulangan dan menghormati guru serta staff.
c. Lingkungan masyarakat: mengikuti kerja bakti dan menghormati adat istiadat.
d. Lingkungan negara: taat membayar pajak dan menaati hukum.
Demikian pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3 Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli.
Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa dalam belajar. Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali oleh siswa dengan bimbingan guru maupun orang tua.***