RINGTIMES BALI – Berikut pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 halaman 95 96.
Dengan adanya pembahasan soal ini, semoga dapat membantu para siswa kelas 12 ketika belajar mata pelajaran PKN mengenai pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan.
Sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Kamis, 3 Februari 2022, inilah pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 95 96.
Kegiatan
Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 163 Unsur Kebahasaan, Adverbia Konjungsi dan Kosakata
Pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan.
Pembahasan: ada beberapa pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan yaitu sebagai berikut.
1. F Strong
Menurut C. F Strong, negara kesatuan adalah negara yang tersusun secara tunggal.
Artinya kekuasaannya untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Download Lagu Feby Putri - Diri MP3 MP4 Beserta Lirik, Sekali Klik
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik di dalam maupun di luar.
Selain itu juga hubungan antara pemerintah pusat dan masyarakat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya terdapat satu konstitusi, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu parlemen.
2. Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
Baca Juga: Gus Baha Ungkap Rahasia Panjang Umur, Jangan Banyak-banyak Ambil Rezeki
Menurut Moh. Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, negara kesatuan adalah negara yang memiliki susunan yang terdiri atas satu negara saja dan dalam negara tersebut tidak ada negara lain.
3. Abu Daud Busroh
Menurut pakar Abu Daud Busroh, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara melainkan bersifat tunggal dan tidak terdapat negara lainnya dalam suatu negara.
Dari pendapat beberapa pakar tersebut, memiliki persamaan tentang makna negara kesatuan yaitu negara hanya mempunyai satu kekuasaan tertinggi.
Sementara itu untuk perbedaannya yaitu terletak pada pelaksanaan pemerintahan antara pemerintah pusat dan otonomi.
Dari beberapa pendapat tersebut juga dapat ditarik kesimpulan bahwa negara kesatuan adalah tatanan sistem politik di suatu negara dengan kekuasaan tertinggi terletak pada pemerintah pusat.
Adapun untuk contoh negara-negara di dunia yang berbentuk kesatuan antara lain sebagai berikut.
1. Timor Leste dengan kepala negara seorang presiden bernama Francisco Guterres.
2. Jepang dengan kepala negara seorang kaisar yang bernama Kaisar Naruhito.
3. Filipina dengan kepala negara seorang presiden yang bernama Rodrigo Duterte.
4. Brunei Darussalam dengan kepala negara seorang raja yang bernama Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah.
5. Italia dengan kepala negara seorang presiden yang bernama Sergio Mattarella.
Untuk kelebihan dari konsep negara kesatuan yaitu berbagai kepentingan dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga bisa dilakukan secara merata dan struktur negara yang sederhana.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Sejalan dengan Peningkatan Testing dan Tracing
Kemudian koordinasi antara daerah dan pusat menjadi lebih mudah karena jelas kepemimpinannya, biaya kegiatan ekonomi lebih murah, dan korupsi bisa lebih dikendalikan kerena peran negara yang dominan.
Itulah pembahasan soal PKN Kelas 12 halaman 95 96.
Disclaimer: Artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***