Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 150-151 Lengkap, Tabel 6.2 Perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah

19 Januari 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 150-151 lengkap, Tabel 6.2 Perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah. /pexels.com/ Pew Nguyen

RINGTIMES BALI – Hallo adik adik semua, kita akan bahas tentang kunci jawaban latihan soal PKN kelas 7 SMP, Tabel 6.2 Perubahan UU No 23 Th. 2014 Menjadi UU No 2 Th. 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terbaru 2022.

Berikut kunci jawaban PKN kelas 7 SMP halaman 150 151, Tabel 6.2 Perubahan UU No 23 Th. 2014 Menjadi UU No 2 Th. 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terbaru 2022.

Sebagaimana dilansir dari Buku Paket PKN Elektronik kelas 7 SMP Kurikulum 2013 edisi revisi 2017 pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 199 200, Menentukan Topik dari Ketiga Cuplikan Teks

Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

1.) Arti Otonomi Daerah

Uraian =>> Hak, wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.) Arti Daerah Otonom

Uraian =>> Selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan-kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas – batas wilayah yang merupakan bagian dari masyarakat dan urusan pemerintahan menurut prakarsa sendiri berdasarkan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.) Arti Desentralisasi

Uraian =>> Penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 119 Lengkap Terbaru 2022, Tabel 5.1 Dinamika Gotong Royong

4.) Arti Dekonsentrasi

Uraian =>> Pelimpahan wewenang dari pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.

5.) Arti Tugas Pembantuan

Uraian =>> Penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dan desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

6.) Urusan Pemerintah Pusat

Uraian =>> Terdapat dalam Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi :

A.) Politik luar negeri.

B.) Pertahanan.

C.) Keamanan.

D.) Yustisi atau hukum.

e.) Moneter dan fiskal nasional

F.) Agama.

Baca Juga: Kilas Seputar Bali Hari ini, Mulai Aksi Robek Sadel hingga Rusaknya Ayunan di Pantai Petitenget

7.) Urusan Pemerintah Daerah

Uraian =>> Pembuatan KTP, membangun rumah, pembuatan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, Retribusi Pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan, dll)

8.) Pemerintahan Daerah

Uraian =>> Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.) Pemilihan Kepala Daerah

Uraian =>> Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh – tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur atau Bupati.

Atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca Juga: Download Lagu Hapus Aku MP3 MP4 dari Nidji, Mudah dan Gratis

10.) Keuangan Daerah

Uraian =>> Sesuai Pasal 156 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keuangan daerah adalah Semua Hak dan Kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

11.) Peraturan Daerah

Uraian =>> Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota).

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 195, Makna Denotasi atau Konotasi

12.) DPRD Wewenang

Uraian => Tugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004, yaitu:

A.) Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Bupati/ Walikota).

B.) Membahas dan menyetujui RAPBD dengan Kepala Daerah.

C.) Pelaksanaan peraturan daerah dan undang-undang lain.

D.) Mengusulkan pengeluaran dan kemacetan kepala daerah.

e.) Memilih wakil kepala daerah jika ada jabatan.

F.) Memberikan pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional dan pemerintah daerah.

G.) Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

H.) Melaksanakan pengawasan serta meminta laporan penyelenggaraan pemilu kada kepada KPUD yang menyelenggarakan otonomi daerah.

 Baca Juga: Download Lagu Kisah Kasih di Sekolah - Pasto Ost Dari Jendela SMP, Kualitas Terbaik Sekali klik

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler