Kepolisian melalui Instagram resmi @divisihumaspolri juga telah mengklarifikasi informasi ini untuk masyarakat. Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir akan ada denda yang tinggi untuk pelanggar protokol kesehatan berupa tidak mengenakan masker.
Meski tidak ada denda untuk para pengendara yang tak menggunakan masker, pihak terkait seperti kepolisian akan tetap menegur dan memberikan himbauan tentang pentingnya masker.
Baca Juga: Menganalisis Struktur Surat Penawaran, Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 166
Demikianlah klarifikasi mengenai hoax razia masker di seluruh Indonesia oleh Ditlantas Polda.
Mari biasakan cari informasi yang valid terlebih dahulu sebelum mempercayai dan menyebar berita.***