Berdasarkan penelurusan tim verifikasi fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni dari Universitas Diponegoro mengatakan, hal itu adalah tidak benar dan masuk berita dengan kategori misleading content atau konten yang menyesatkan
Melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar.
Diterangkannya, kebijakan untuk mengurus SIM sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau.
Karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat maka kebijakan itu dicabut.
Baca Juga: Cek Fakta, Kemendikbud Kembali Beri Bantuan Pulsa Rp250 Ribu dan Kuota 125 GB
Sehingga dapat disimpulkan bahwa narasi tersebut tidak sesuai fakta dan masuk berita kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Karena itu pastikan jika Anda menerima dari media sosial harus memeriksanya kembali dan melakukan cek dan ricek agar tidak tertipu. Semoga bermanfaat.***