- air hangat
- madu
Baca Juga: Cek Fakta, Khasiat Jahe Merah Dapat Mengobati Covid-19
Dalam surat edaran tersebut tertera tanda tangan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Berdasarkan penelusuran dilansir dari laman Kemenkes didapatkan fakta bahwa Surat Edaran nomor: HK.02.02/IV/2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan memang betul dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Namun ada hal yang perlu diklarifikasi adalah judul file pdf-nya.
Penamaan file tersebut yang beredar beberapa waktu ini di WAG tidak tepat sehingga menimbulkan pertanyaan/kerancuan tafsir dari berbagai pihak, yang menganggap sebagai ramuan/obat penyembuh Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta, MUI Kembali Rilis Bumbu Masak Mengandung Babi
Namun jika dibaca dengan cermat, sebenarnya Surat Edaran ini bertujuan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.