Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara), berita ini adalah berita lama yang tersebar sejak tahun 2017, pada masa awal pengesahan Perppu tentang Ormas. Sampai saat ini, yang resmi dibubarkan hanyalah HTI. T
entang pembubaran kelima organisasi lainnya, masih merupakan wacana ataupun perdebatan antar masyarakat.
Baca Juga: Cek Fakta, Lowongan Kerja PT. Astra Daihatsu Motor
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Memang benar pemerintah telah mengesahkan sebuah Perppu menjadi undang-unarchive.vnIni baru berita top!!! :point_down:… – Seruput Kopi Bareng Jokowi | Facebookarchived 11 Dec 2020 01:47:00 UTCdang, tentang pembubaran ormas.
Sampai saat ini, ormas yang telah dibubarkan karena dianggap telah bertentangan dengan Pancasila hanyalah HTI.
Untuk 5 organisasi masyarakat lain yaitu Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), belum ada keputusan resmi ataupun artikel yang menyebutkan secara pasti tentang pembubaran ormas ini.
Baca Juga: Cek Fakta: Bank BRI Beri Bantuan Covid-19 dengan Besaran Sesuai Nomor KTP
Pembubaran kelimanya masih sebatas wacana dan tuntutan dari masyarakat. Maka dapat disimpulkan bahwa terkait narasi pembubaran kelima organisasi ini adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Hoaks ini juga telah muncul sejak tahun 2017 sepanjang masa Perppu ini baru-baru disahkan menjadi undang-undang.
Pastikan Anda melakukan cek dan ricek sebelum menelan mentah-mentah sebuah informasi yang bersumber dari manapun.***