Cek Fakta, Ramuan Daun Kelor Bisa Sembuhkan Covid-19

29 Juni 2021, 20:10 WIB
Ramuan daun kelor dikabarkan bisa menjadi obat penyembuh Covid-19 cek fakta selengkapnya /Pixabay/Iskandar Ab. Rashid

RINGTIMES BALI - Masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah informasi di media sosial Whatsapp Group (WAG) mengenai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan soal ramuan daun kelor dapat menyembuhkan Covid-19.

Informasi tersebut berupa sebuah file bentuk foto dan berisi ramuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh untuk Covid-19, berikut narasinya:

Bahan:

Ramuan 1 :

- Jahe merah

- jeruk nipis

- kayu manis

- gula merah

- air

Baca Juga: Cek Fakta, Kemendikbud Kembali Beri Bantuan Pulsa Rp250 Ribu dan Kuota 125 GB

Ramuan 2 :

- Kunyit

- lengkuas

- jeruk nipis

- air

- gula merah

Ramuan 3

- pegagan

- jahe merah

- temulawak

- air

- gula aren

Baca Juga: Cek Fakta, Cuci Ginjal Mudah, Alami, dan Sangat Murah dengan Herbal, Tidak Sampai Rp10 Ribu

Ramuan 4:

- kencur

- beras

- daun pandan

- gula aren

- air

Ramuan 5 :

- Daun kelor 2 genggam

- air 2 cangkir

Baca Juga: Cek Fakta, Nasabah Bank Himbara Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KKS Dikenakan Biaya Admin

Cara pembuatan :

Rebus air sampai mendidih masukan daun kelor lalu matikan api dan saring sesudah dingin

Cara pemakaian:

a. dewasa 2 kali sehari 1 cangkir

b. anak 2 kali sehari 1/2 cangkir

Ramuan 6:

- bawang putih tunggal (lanang)

- air hangat

- madu

Baca Juga: Cek Fakta, Khasiat Jahe Merah Dapat Mengobati Covid-19

Dalam surat edaran tersebut tertera tanda tangan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.

Berdasarkan penelusuran dilansir dari laman Kemenkes didapatkan fakta bahwa Surat Edaran nomor: HK.02.02/IV/2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan memang betul dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Namun ada hal yang perlu diklarifikasi adalah judul file pdf-nya.

Penamaan file tersebut yang beredar beberapa waktu ini di WAG tidak tepat sehingga menimbulkan pertanyaan/kerancuan tafsir dari berbagai pihak, yang menganggap sebagai ramuan/obat penyembuh Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta, MUI Kembali Rilis Bumbu Masak Mengandung Babi

Namun jika dibaca dengan cermat, sebenarnya Surat Edaran ini bertujuan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.

Kemenkes pun menyatakan bahwa berita tersebut adalah berita yang missinformasi dan tidak benar.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler