Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat

5 Februari 2021, 19:15 WIB
Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat. /Instagram.com/kementerian.atrbpn

RINGTIMES BALI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI meluncurkan sertifikat elektronik terkait kepemilikan tanah yang akan menggantikan sertifikat dalam bentuk buku.

Beredar pula berita bahwa sertifikat asli yang dipegang masyarakat akan ditarik oleh BPN jika E-sertifikatnya sudah terbit. Maka tak sedikit masyarakat yang membicarakan terkait berita tersebut.

Dilansir Ringtimesbali.com dari website atrbpn.go.id pada tulisannya di tanggal 5 Februari 2021, menyebutkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN tidak akan melakukan penarikan seluruh sertifikat asli yang sudah dipegang masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Sampai 28 Maret 2021

Kecuali dari keinginan masyarakat itu yang mau mengganti sertifikatnya ke dalam bentuk digital. Jadi kabar yang ramai diperbincangkan tersebut tidak benar alias hoax.

“Terkait pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat di masyarakat," ujar Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Humas pada Podcast dengan Kementrian ATR/BPN pada Rabu, 3 Februari 2021.

"Tapi masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertifikat analognya menjadi sertifikat elektronik maka sertifikat analognya akan ditarik dan disimpan di kantor pertanahan," tambahnya.

Baca Juga: Cek Fakta, Vaksin Mengandung Chip di Dalamnya, Begini Kata Satgas Covid-19

Dengan kata lain, menurut Yulia Jaya, sertifikat analog tersebut ditukar menjadi sertifikat elektronik dan sertifikat analognya tidak dapat dikembalikan lagi ke pemiliknya.

E-sertifikat merupakan solusi permasalahan yang sering muncul di masyarakat, seperti sengketa tanah atau penggandaan sertifikat, selain itu biaya yang dikeluarkan untuk transaksi lebih sedikit.

Ada tiga jalur untuk memproses pembuatan sertifikat elektronik yang dijelaskan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta Jaya.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya

1. Jika sudah stabil, bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat dan minta dibuatkan, yang diterbitkan adalah sertifikat elektronik.

2. Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat analog dan ingin memasang hak tanggungan untuk meminjam uang di bank, maka daftar hak tanggungan akan keluar pada sertifikat elektronik.

3. Keinginan langsung dari masyarakat untuk mengganti sertifikat analognya dengan E-sertifikat.

Baca Juga: Aktivis Anti-korupsi Indonesia Tanya Kasus Susi Pudjiastuti di Medsos, Tanggapannya Bikin Ramai

“Untuk keamanannya sudah pasang QR Code, Hashcode, dan tanda tangan elektronik,” ungkap Virgo.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan E-sertifikat yang data serta fisiknya sudah terintegrasi secara elektronik, pemiliknya harus mempunyai email aktif dan diinfokan ke kantor pertanahan kemudian mengatakan bahwa ingin membuat sertifikat elektronik.

Jika sertifikat sudah jadi dan sudah terbit, maka akan dikirim ke email yang didaftarkan. Selain itu, info-info terkait proses pembuatan sertifikat tanah dan lainnya yang menyangkut sertifikat tanah dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ATRBPN

Tags

Terkini

Terpopuler