153 Investor Tertarik Tanam Modal di Indonesia Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

- 9 Oktober 2020, 11:27 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan 153 Investor Tanamkan Modal di Indonesia, Kabar Baik atau Buruk?
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan 153 Investor Tanamkan Modal di Indonesia, Kabar Baik atau Buruk? /ANTARA/

RINGTIMES BALI - Baru saja disahkan Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu, rupanya sudah menarik 153 investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Kabar baik atau kabar buruk?

Hal ini diungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Bahlih mengungkap setidaknya sudah ada 153 investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Hari Ini Batas Waktu Kartu Prakerja, Jika Tidak Insentif Rp3,5 Juta Hangus

Hal itu terjadi, katanya setelah aturan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law disahkan oleh DPR RI dengan pemerintah pada Senin 5 Oktober lalu.

Dia menjelaskan ada sejumlah negara investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Ada relokasi beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa," kata Bahlil, Jumat 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Lebih jauh, Bahlil mengungkapkan, bahwa investor sudah mulai tertarik, lantaran regulasi Omnibus Law yang menghapus tumpang tindih kebijakan sudah dicabut.

Dia pun menjelaskan bahwa dari 153 perusahaan tersebut, beberapa perusahaan investor itu berasal dari dalam negeri.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x